Thursday, January 29, 2009

Tolak Fatwa Rokok Haram


KUDUS - Komunitas Kiai Taswiquth Thullab Salafi (TBS) Menara Kudus menilai, hasil ijtima (kesepakatan) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang Panjang yang mengeluarkan fatwa rokok haram terhadap empat kategori dinilai sarat kepentingan.

Sebab, hukum Islam selalu bersifat pasti. Sementara, dari fatwa yang dihasilkan MUI, disebutkan bahwa rokok haram bagi anak-anak, ibu hamil, mereka yang merokok di tempat umum, serta pengurus MUI.

"Fatwa rokok haram dengan syarat tertentu seperti yang dikeluarkan MUI tidak mencerminkan kepastian hukum Islam. Karena, yang namanya haram ya tetap haram. Tidak bisa diserta dengan persyaratan di belangkangnya. Dalam fiqih tidak ada seperti itu. Misalnya untuk keputusan haram merokok di tempat umum, dapat diartikan jika tidak di tempat umum tidak haram. Apa ada hukum Islam yang seperti itu," kata salah seorang anggota Komunitas Kiai TBS Menara Kudus KH Mustajib, Kamis (29/1/2009).

Dia menambahkan, masih ada ketidaksesuaian antara fatwa MUI dengan hukum fiqih, seperti fatwa haram yang ditujukkan kepada anak-anak. Dalam ajaran Islam, anak-anak belum terkena hukum syariat agama.

Apabila MUI ingin melindungi anak dari bahaya merokok, maka langkah yang dapat diambil antara lain dengan menambah intensitas pelajaran akhlak di sekolah. Sebab, selama ini pelajar di sejumlah sekolah lebih mengedepankan pelajaran umum dan kejuruan tentang keahlian, dibandingkan dengan pelajaran akhlak.

Anggota lainnya, KH Abdul Bashir menyatakan hal ini akan lebih efektif dan mendidik masyarakat untuk berpikir lebih maju, daripada dengan pengeluaran fatwa haram merokok yang tidak ada dalam Alquran dan Hadis. "Pelajaran akhlak dapat mengendalikan perilaku anak dalam pergaulan sehari-hari. Kalau memang diperlukan, dapat juga pelajaran akhlak dimasukkan dalam ujian nasional, sehingga pelajar terdorong untuk memahami pelajaran tentang akhlak tersebut," tambah dia.

Pertimbangan lainnya, hukum merokok masih menjadi perdebatan panjang sejumlah ulama. Lantaran, di Alquran dan Hadis memang tidak ada penjelasannya. Maka hukum merokok hanya sebuah qiyas (analogi) dengan hukum sesuatu yang lain yang ada dalam Alquran. Sehingga, MUI memfatwakan rokok haram dengan dasar hanya qiyas dalil Alquran tentang minuman keras.(fit)

1 comments:

Assalamu’alaikum. Artikel yang menarik.
Sebagaiman dalam Al Qur’an Nabi Adam as bersama........ untuk tidak mendekati Pohon Terlarang, apalagi.........
Ada juga Pohon Terlarang lainnya di bumi, tetapi masih banyak yang menganggapnya tidak terlarang, bahkan mengkampanyekan penggunaannya dan menggunakannya secara terang-terangan seakan-akan efek pohon terlarang itu tidak berbahaya. Pohon Terlarang yang dimaksud adalah Pohon Tobacco alias tembakau yang diolah menjadi Rokok.
..........ada juga Kyai/Habib yang “merengek” agar tembakau/rokok tidak dimasukkan sebagai Pohon Terlarang, dengan alasan takut warga kabupaten penghasil rokok tersebut akan kehilangan rizki. Mereka seperti lupa bahwa ALLAH swt menebar banyak sekali macam rizki bagi seluruh makhluk-NYA dibumi, apalagi bagi manusia..................
Ternyata meski semua perokok (termasuk Kyai/Habib) pasti MENGETAHUI tentang bahaya merokok, ternyata sedikit sekali yang telah MEMAHAMI apa yang ia ketahui tentang hal tersebut. Memahami memang butuh penyatuan kesadaran dari otak dan kebijakan dari hati, dan ini memang sulit.
Yang pasti, dari dulu hingga kini tidak ada satu pun merk rokok yang telah ber-label Halal......
Selengkapnya silahkan kunjungi :
http://forum-iqro.blogspot.com
#Abu Rafa Ibnu Nasuki#